LMID Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Demi Jaga Independensi Hukum

Sekjen Lmid Syamsul Arif
Sekjen Lmid Syamsul Arif

Jakarta – Sekretaris Jenderal Laskar Muda Indonesia Damai (LMID), Syamsul Arif, menyatakan dukungannya agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, pelibatan KPK dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap independensi dan objektivitas proses penegakan hukum.

Syamsul Arif menilai bahwa perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum perlu ditangani oleh lembaga yang tidak memiliki hubungan struktural dengan pihak yang diperiksa. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari munculnya persepsi konflik kepentingan dan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan.

“Kami mendukung KPK untuk menangani perkara ini apabila sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penanganan oleh lembaga yang independen diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujar Syamsul Arif.

Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa terdapat kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai independensi apabila perkara ditangani oleh institusi yang pernah menjadi tempat bertugas pihak yang sedang diproses hukum. Karena itu, menurutnya, mekanisme penegakan hukum harus mampu menjawab keraguan publik melalui proses yang terbuka, profesional, dan akuntabel.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga keyakinan bahwa proses tersebut berlangsung tanpa intervensi, tanpa perlakuan khusus, dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law,” lanjutnya.

Syamsul Arif menegaskan bahwa dukungan terhadap KPK bukan dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun. Ia menekankan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Harapan kami, proses ini dapat berjalan secara independen, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” tutup Syamsul Arif.

Pos terkait